Selasa, 16 Februari 2016

Persyaratan Pembuatan SKCK terbaru 2016

Persyaratan pembuatan SKCK
(Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

persyaratan pembuatan surat ini banyak dilakukan untuk syarat pelamar kerja, seperti yang sudah di lakukan oleh blogger baru-baru ini ingin berbagi bagaimana pengurusan dan syarat pembuatan nya adalah sebagai berikut:

a. Surat keterangan dari ketua RT, dan RW setempat untuk pengantar kekelurahan
b. Surat keterangan dari kelurahan setempat sesuai KTP
c. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 1 Lbr
d. Foto copy KK (Kartu Keluarga) 1 Lbr
e. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak = 6 lbr (berlatar belakang merah, dan berkerah)
f. Berpakaian rapi berkerah dan sopan serta memakai sepatu
g. membayar PNPB Penerimaan  bukan pajak sebesar 10.000, untuk pembayaran SKCK
h. pembayaran admin pembuatan sebesar 5.000, jadi total nya adalah 15.000

itulah syarat- syarat pembuatan SKCK terbaru semoga bermanfaat ya :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar